BANJARMASIN — Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah pada Senin (20/7) itu dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana. Rapat dipimpin langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto, bersama tim perancang Kanwil Kemenkum Kalsel.
Tim perancang memberikan sejumlah masukan terhadap substansi rancangan. Fokus pembahasan meliputi penyempurnaan konsideran, dasar hukum, ketentuan umum, sistematika pengaturan, hingga rumusan norma dalam setiap pasal.
Pembahasan juga diarahkan pada penguatan aturan soal pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pendanaan peta jalan tersebut. Tujuannya agar kebijakan ini lebih efektif dan mudah dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari fasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Tujuannya agar aturan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik.
Dari Pemerintah Kabupaten HST, hadir perwakilan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Turut hadir pula perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Kalimantan Selatan serta Bagian Hukum Setda Kabupaten HST.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Raperbup tersebut bisa menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan kependudukan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.