Kemenkum Kalsel Harmonisasi Raperbup HST, Atur Peta Jalan Kependudukan 2025–2029 untuk Warga

Penulis: Yuda Pratama  •  Selasa, 21 Juli 2026 | 12:54:31 WIB
Kanwil Kemenkum Kalsel memimpin rapat harmonisasi Raperbup HST tentang peta jalan kependudukan 2025–2029 di Banjarmasin, Senin (20/7).

BANJARMASIN — Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah pada Senin (20/7) itu dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana. Rapat dipimpin langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto, bersama tim perancang Kanwil Kemenkum Kalsel.

Apa Saja yang Dibahas dalam Raperbup Ini?

Tim perancang memberikan sejumlah masukan terhadap substansi rancangan. Fokus pembahasan meliputi penyempurnaan konsideran, dasar hukum, ketentuan umum, sistematika pengaturan, hingga rumusan norma dalam setiap pasal.

Pembahasan juga diarahkan pada penguatan aturan soal pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pendanaan peta jalan tersebut. Tujuannya agar kebijakan ini lebih efektif dan mudah dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Mengapa Harmonisasi Ini Penting bagi Warga HST?

Kegiatan ini merupakan bagian dari fasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Tujuannya agar aturan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik.

Dari Pemerintah Kabupaten HST, hadir perwakilan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Turut hadir pula perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Kalimantan Selatan serta Bagian Hukum Setda Kabupaten HST.

Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Raperbup tersebut bisa menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan kependudukan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Reporter: Yuda Pratama
Sumber: kalsel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top