BANJARMASIN — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan penguatan pada perdagangan akhir pekan ini. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp5.000 dari posisi sebelumnya Rp2,650 juta menjadi Rp2,655 juta per gram.
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga pembelian kembali atau buyback yang naik menjadi Rp2,415 juta per gram. Artinya, bagi warga Banjarmasin yang hendak menjual emas batangan ke Antam, harga yang diterima juga ikut terdongkrak.
Bagi masyarakat Kalimantan Selatan yang ingin berinvestasi emas dalam jumlah kecil, Antam juga menyediakan pecahan 0,5 gram. Berikut daftar harga lengkap emas batangan Antam yang berlaku:
Perlu diperhatikan, pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarifnya sebesar 0,45 persen. Sementara untuk yang belum memiliki NPWP, tarifnya naik menjadi 0,9 persen.
Untuk transaksi buyback, aturan pajak juga berlaku. Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, jika nominal penjualan emas melebihi Rp10 juta, maka pemilik NPWP akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Sedangkan bagi non-NPWP, tarifnya menjadi 3 persen. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai yang diterima saat menjual emas.
Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar global. Masyarakat di Banjarmasin dan Kalimantan Selatan yang berminat dapat memantau langsung laman Logam Mulia untuk informasi terkini.