Empat Masyarakat Hukum Adat di Loksado HSS Resmi Diakui Pemerintah Daerah, Wabup Serahkan SK Bupati

Penulis: Arif Budiman  •  Rabu, 08 Juli 2026 | 16:49:01 WIB
Wakil Bupati HSS menyerahkan SK Bupati kepada empat komunitas adat di Loksado sebagai bentuk pengakuan resmi.

KANDANGAN — Empat komunitas adat di Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), resmi mendapatkan pengakuan hukum dari pemerintah daerah. Wakil Bupati HSS Suriani menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) Bupati kepada perwakilan keempat kelompok tersebut di Pendopo Wabup, Selasa (7/7/2026).

Keempat SK tersebut diberikan kepada Karukunan Balai Adat Datu Majampana, Karukunan Balai Adat Datu Mangkujaya, Karukunan Balai Adat Datu Sindupati, dan Karukunan Balai Adat Datu Mangkuraksa Jaya. Seluruh komunitas ini berada di wilayah Kecamatan Loksado, kawasan yang dikenal sebagai destinasi wisata unggulan HSS.

Proses Seleksi dari Delapan Usulan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMD PPPA) HSS, Muhammad Taufiqurrahman, mengungkapkan bahwa total ada delapan usulan yang diajukan Kerukunan Masyarakat Adat Kecamatan Loksado kepada panitia pengakuan. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya dinyatakan lolos verifikasi dan mendapatkan pengakuan pada tahun 2025.

Empat kelompok yang telah diakui sebelumnya adalah Masyarakat Hukum Adat Balai Bayumbung, Karukunan Balai Adat Datung Makar, Keturunan Datu Mayawin-Urui, serta Karukunan Balai Adat Datu Kandangan. Dengan tambahan empat SK baru ini, total delapan komunitas adat di Loksado kini berstatus legal.

Wabup: Budaya dan Alam Harus Berjalan Beriringan

Wabup Suriani menegaskan bahwa pengakuan ini bukan sekadar seremoni administratif. Menurutnya, perkembangan teknologi dan zaman tidak boleh menghilangkan akar budaya masyarakat adat yang memiliki peran penting dalam menjaga identitas budaya daerah.

"Pelestarian budaya harus berjalan seiring dengan upaya menjaga lingkungan agar warisan yang dimiliki Loksado tetap lestari bagi generasi mendatang," ujar Suriani.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga kelestarian alam Loksado. Kawasan ini selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan Kabupaten HSS yang bahkan mampu menarik wisatawan mancanegara.

Dampak Pengakuan bagi Masyarakat Adat

Dengan status hukum yang jelas, masyarakat hukum adat di Loksado memiliki landasan kuat untuk mengelola wilayah adat dan menjalankan tradisi secara legal. Pengakuan ini juga membuka peluang bagi komunitas untuk mendapatkan akses program pemberdayaan dari pemerintah daerah maupun pusat.

Langkah Pemkab HSS ini menjadi contoh konkret bagaimana pemerintah daerah bisa hadir melindungi eksistensi komunitas adat tanpa harus mengorbankan pembangunan. Loksado, dengan kekayaan budaya dan alamnya, diharapkan bisa menjadi model pelestarian yang berkelanjutan di Kalimantan Selatan.

Reporter: Arif Budiman
Sumber: kalselpos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top