KALIMANTAN SELATAN — Kasus ini bermula dari konser virtual yang digelar Ahmadi pada Desember 2024. Dalam penampilannya, ia membawakan lagu patriotik berjudul "Az Khoone Javanane Vatan" atau "Dari Darah Pemuda Tanah Air" tanpa mengenakan hijab. Video konser tersebut ditonton jutaan kali di YouTube dan menjadi perhatian luas, baik di dalam maupun luar negeri.
Menurut aktivis hak asasi manusia, putusan tersebut belum dipublikasikan oleh kantor berita peradilan resmi Iran. Namun, pengacara Ahmadi melaporkan bahwa dokumen pengadilan menuding perbuatan penyanyi itu sebagai pelanggaran kesopanan publik. Tuduhannya adalah produksi dan publikasi "konten vulgar dan tidak bermoral" secara daring.
Selain Ahmadi, beberapa musisi lain juga dijatuhi hukuman serupa. Mereka dilarang menjalani profesi sebagai seniman dan tidak diizinkan bepergian ke luar negeri dalam kurun waktu dua tahun ke depan.
Fatemeh Shams, profesor Sastra Persia di Universitas Pennsylvania, menyuarakan kritik pedas melalui akun X-nya. Ia mengecam pihak-pihak yang mengklaim memperjuangkan perdamaian dan menentang perang, namun tetap bungkam terhadap kekerasan yang dialami perempuan, anak perempuan, dan tahanan politik di Iran setiap hari.
"Jika Anda menyebut diri Anda 'anti-perang' tetapi tetap diam menghadapi perang yang berkecamuk setiap hari melawan perempuan, anak perempuan, dan tahanan politik, maka Anda tidak tetap setia pada kebenaran maupun keadilan," tulis Shams. Ia menambahkan bahwa perdamaian bukan sekadar meredanya suara rudal atau api pemboman, melainkan ketika tubuh perempuan dan demonstran yang tidak bersalah tak lagi terkena dampak konflik politik.
Direktur Advokasi Pusat Hak Asasi Manusia, Bahar Ghandehari, menilai hukuman ini menjadi pengingat bahwa kondisi HAM di Iran belum berubah. Menurutnya, vonis 74 cambukan terhadap Ahmadi memperlihatkan jurang antara propaganda pemerintah Iran dan realitas yang dihadapi para seniman di negara tersebut.
Meski pemerintah Iran gencar menjalankan kampanye untuk memperbaiki citranya di mata dunia, kasus Parastoo Ahmadi justru memunculkan kembali perdebatan mengenai kebebasan berekspresi, hak perempuan, serta perlakuan negara terhadap pelaku seni yang menentang aturan resmi.