BANJARMASIN — Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Keagamaan yang secara spesifik membahas strategi penurunan angka perkawinan usia anak dan pencegahan stunting. Rakor yang mengusung tema ‘Peran Penyuluh Agama Dalam Menurunkan Angka Perkawinan Usia Anak dan Cegah Stunting’ ini digelar untuk tahun 2026.
Kegiatan tersebut diikuti oleh para penyuluh agama serta pemangku kepentingan terkait dari seluruh kabupaten dan kota di Kalsel. Langkah ini menandai pendekatan baru Pemprov Kalsel dalam menangani dua persoalan krusial tersebut dari hulu.
Pemprov Kalsel menilai bahwa penyuluh agama memiliki akses dan pengaruh langsung ke masyarakat di tingkat akar rumput. Mereka dinilai mampu memberikan edukasi yang kontekstual, terutama terkait norma dan nilai keagamaan yang seringkali menjadi faktor dalam perkawinan usia anak.
“Penyuluh agama adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan pesan-pesan pembangunan, termasuk kesehatan dan kesejahteraan keluarga,” ujar Gubernur Muhidin dalam sambutannya saat membuka rakor tersebut. Melalui peran ini, diharapkan angka stunting yang masih menjadi pekerjaan rumah di beberapa daerah bisa ditekan secara signifikan.
Alih-alih hanya menangani dampak, Pemprov Kalsel memilih untuk mengintervensi faktor risiko sejak awal. Perkawinan usia anak kerap menjadi pintu masuk bagi lahirnya generasi yang rentan stunting karena kesiapan fisik dan mental orang tua yang belum matang.
Dengan melibatkan penyuluh agama, pemerintah berharap edukasi tentang batas usia ideal menikah, gizi ibu hamil, serta pola asuh anak bisa tersampaikan secara lebih efektif. Rakor ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi dan menyusun strategi teknis di lapangan.
Rakor ini juga menjadi ajang koordinasi lintas sektor antara dinas terkait, Kantor Kementerian Agama, dan para penyuluh. Target penurunan angka perkawinan usia anak dan prevalensi stunting di Kalsel pada 2026 menjadi fokus utama yang dibahas dalam forum tersebut.
Pemprov Kalsel menekankan bahwa program ini tidak bisa berjalan sendiri. Kolaborasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta institusi pendidikan menjadi syarat mutlak agar edukasi yang diberikan bisa menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Para penyuluh agama diharapkan menjadi agen perubahan yang mampu menggerakkan komunitas di lingkungan masing-masing.