BANJARMASIN — Rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan digelar Komisi I DPRD Kalimantan Selatan pada Rabu (10/6/2026) untuk menindaklanjuti persoalan pengalihan lahan di Jalan Gubernur Soebarjo, yang dikenal sebagai Jalan Lingkar Selatan. Agenda ini merupakan kelanjutan dari pembahasan yang dilakukan sekitar dua bulan lalu.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, menyatakan pihaknya siap memfasilitasi para ahli waris yang ingin menempuh jalur hukum. “Pada prinsipnya kami siap memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan ke jalur hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Kamis.
Habib Hamid menjelaskan, sengketa lahan ini memiliki rentang waktu yang panjang. Permasalahan pengalihan lahan di lokasi tersebut telah berlangsung sejak awal 1990-an dan pada tahun 2015 tercatat telah beralih status ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Dari total 25 borongan yang tercatat, masih terdapat sembilan borongan belum terbayarkan,” ungkap wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VII yang meliputi Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut itu. Satu borongan setara dengan 10 depa dikali 10 depa.
Pihak ahli waris yang mendatangi Komisi I DPRD Kalsel pada Rabu lalu mengaku belum pernah menerima pembayaran atas lahan tersebut dan tetap menuntut haknya. “Hingga kini masih terdapat sejumlah persoalan, khususnya terkait pembayaran yang belum terselesaikan,” imbuh Habib Hamid.
Kompleksitas persoalan bertambah karena lokasi lahan berada di wilayah Kabupaten Banjar, sehingga melibatkan tahapan administrasi lintas instansi. RDP lanjutan tersebut dihadiri perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalsel serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov.
Hadir pula perwakilan dari Dinas PUPR, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Penanam Modal (BPM), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar. Kehadiran lintas instansi ini diharapkan dapat memperjelas status lahan dan penyelesaian hak para pihak yang terlibat.
Komisi I DPRD Kalsel membuka pintu bagi para ahli waris untuk menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme pengadilan jika mediasi dan pembahasan sebelumnya tidak membuahkan hasil. “Kami siap memfasilitasi apabila para ahli waris memilih menempuh jalur hukum,” tegas Habib Hamid Bahasyim, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Langkah ini menjadi angin segar bagi warga yang telah menunggu kejelasan hak atas lahan mereka selama puluhan tahun. DPRD Kalsel berkomitmen menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah daerah untuk mencari titik terang dalam sengketa pertanahan yang kerap kali rumit dan berlarut-larut.