PELAIHARI — UPTD PPA Kabupaten Tanah Laut (Tala) memastikan pendampingan intensif bagi seorang anak korban kekerasan seksual yang pelakunya adalah pria lanjut usia berumur 77 tahun. Pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian saat akan melarikan diri melalui Pelabuhan Tanjung Perak pada 11 Mei 2026. Tim pendamping dari UPTD PPA kini memusatkan perhatian pada pemulihan kondisi kejiwaan korban yang masih dalam tahap trauma berat.
Penangkapan pria lansia tersebut dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, setelah pihak kepolisian menerima laporan dan melakukan penyelidikan. Pelaku diduga berusaha melarikan diri keluar Pulau Jawa untuk menghindari proses hukum. Hingga saat ini, aparat masih mendalami motif dan modus operandi di balik aksi bejat tersebut.
Kepala UPTD PPA Tanah Laut menyebutkan bahwa proses hukum terhadap pelaku berjalan beriringan dengan pemulihan psikologis korban. “Kami fokus pada pemulihan trauma anak. Pendampingan psikologis dilakukan secara bertahap agar korban bisa kembali beraktivitas normal,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Selasa (13/5/2026).
Tim psikolog dan pekerja sosial dari UPTD PPA telah diterjunkan untuk memberikan layanan konseling intensif. Anak korban juga mendapatkan perlindungan khusus agar terhindar dari tekanan lingkungan sekitar pasca-kejadian.
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan turut memantau perkembangan kasus ini. Mereka memastikan seluruh biaya pendampingan dan layanan kesehatan jiwa korban ditanggung oleh negara. “Kami tidak ingin korban merasa sendiri. Semua akses layanan, termasuk rumah aman, sudah disiapkan,” tambah Kepala UPTD PPA.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Tanah Laut menjadi perhatian serius pihak berwenang. UPTD PPA mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan serupa di lingkungan sekitar.
Polres Tanah Laut masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara itu, UPTD PPA akan memperkuat program edukasi pencegahan kekerasan seksual di sekolah-sekolah dan komunitas sebagai langkah antisipatif jangka panjang.