BALANGAN — Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Balangan menggelar bimbingan teknis manajemen aset daerah pada Kamis (8/10/2026). Materi bimtek diarahkan pada peningkatan kualitas penatausahaan dan pelaporan BMD sebagai bagian dari penguatan tata kelola aset pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas Kepala BPKPAD Balangan, Kamrani, menegaskan pembinaan pengelolaan BMD perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pengelolaan aset, katanya, bukan hanya soal pencatatan, melainkan mencakup rangkaian proses sejak perencanaan hingga penghapusan aset.
Nilai Aset Tetap Capai Rp 3,9 Triliun
Berdasarkan neraca dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025, nilai aset tetap Kabupaten Balangan mencapai Rp 3,9 triliun. Angka itu membuat penatausahaan dan pengamanan BMD menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah.
"Saat ini nilai aset tetap, khususnya berdasarkan neraca di LKPD 2025, sudah mencapai Rp3,9 triliun. Nilai yang sangat besar dan ini menjadi tanggung jawab bersama untuk dikelola sesuai aturan," kata Kamrani.
Besarnya nilai aset tersebut membuat kesalahan dalam pengelolaan berpotensi berdampak lebih luas. Kamrani menyebut pengelolaan aset yang tidak dilakukan secara baik dapat memengaruhi kualitas informasi aset, pengamanan aset, pengambilan keputusan, hingga proses penyusunan laporan keuangan daerah.
WTP 13 Kali Berturut-turut Jadi Modal Pembenahan
Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, menyatakan daerah tersebut telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 13 kali berturut-turut. Capaian itu, menurut Fauzi, tidak terlepas dari berbagai pembenahan tata kelola pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan aset daerah.
"Aset dan BMD adalah amanah rakyat. Perlakukan dan pergunakan dengan penuh tanggung jawab, terlebih di masa efisiensi anggaran," imbuhnya.
Fauzi mengingatkan agar BMD tidak dipandang sebatas urusan administrasi pemerintahan. Aset yang berasal dari anggaran publik harus dikelola secara bertanggung jawab sehingga keberadaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Empat Tahap Pengelolaan yang Harus Dipahami SKPD
Bimtek tersebut diikuti kepala SKPD, pejabat penatausahaan barang SKPD, serta pengurus barang SKPD di lingkungan Pemkab Balangan. Narasumber dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan memaparkan materi seputar penatausahaan dan pelaporan BMD.
Penguatan penatausahaan melalui bimtek menjadi salah satu upaya memastikan setiap aset daerah dapat dikelola sesuai ketentuan. Aset diharapkan tercatat dengan baik, terlindungi, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemkab Balangan menempatkan pembenahan manajemen aset sebagai bagian dari upaya mempertahankan kualitas laporan keuangan daerah. Pengelolaan yang tertib dinilai menjadi prasyarat agar opini WTP yang sudah diraih dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya.