KOTABARU — Pemerintah Kabupaten Kotabaru menempuh jalur koordinasi dengan pemerintah pusat untuk merealisasikan pelabuhan penyeberangan baru yang selama ini terkendala akses jalan. Bupati Rusli menegaskan bahwa kawasan yang dimohonkan bukan untuk alih fungsi besar-besaran, melainkan hanya membuka lintasan sepanjang 2,5 km yang terputus oleh status cagar alam.
Permohonan disampaikan langsung dalam audiensi bersama Kasubid Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Kementerian Kehutanan RI, Yana Juhana. Rombongan Bupati didampingi Kepala Bapperida, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perhubungan, serta Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru.
Mengapa Akses Menuju Pelabuhan Baru Terhambat?
Kotabaru secara geografis terbagi menjadi dua wilayah: Kepulauan dan Daratan. Selama ini, pergerakan warga antarwilayah hanya mengandalkan dua pelabuhan swasta dengan kapasitas terbatas, sementara arus pergerakan terus meningkat setiap tahun.
Pemkab merencanakan pelabuhan baru di posisi tengah, di antara pelabuhan penumpang dan pelabuhan minyak yang sudah beroperasi. Nantinya, pelabuhan akan dikelola Perusahaan Daerah (Perusda) agar mudah diakses semua kalangan.
Jalan akses sejauh ±2 km dari pusat perkantoran menuju bibir sungai sudah dikerjakan Pemda. Persoalan muncul setelah menyeberangi sungai selebar 40–50 meter, terdapat jalan sepanjang 2,5 km yang masuk kawasan cagar alam dan belum bisa dibuka.
Keluhan Warga: Pelabuhan Swasta Kapasitasnya Terbatas
Bupati menyebut kendala penyeberangan menjadi keluhan utama masyarakat Kotabaru. Dua pelabuhan swasta yang ada dinilai tidak lagi memadai menampung lonjakan penumpang, terutama pada momen tertentu.
"Kita terkendala di penyeberangan. Pelabuhan yang ada milik swasta dan kapasitasnya terbatas. Masyarakat sangat mengharapkan pelabuhan milik Pemda yang mudah diakses semua," ucap Rusli.
Ia menambahkan bahwa kehadiran pelabuhan milik daerah akan memangkas ketergantungan warga pada operator swasta, sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi kawasan kepulauan.
Target Selesai Sebelum Akhir Masa Jabatan Bupati
Pembangunan pelabuhan ditargetkan rampung sebelum akhir masa jabatan Bupati, dengan dukungan anggaran direncanakan mulai tahun 2028. Namun, jadwal tersebut sangat bergantung pada persetujuan pemanfaatan kawasan konservasi dari Kementerian Kehutanan.
Jika kawasan cagar alam tidak dapat dialihfungsikan, jalan penghubung menuju Kotabaru Daratan tidak bisa dibangun dan pelabuhan berisiko kehilangan akses utama. Pemkab menempatkan audiensi ini sebagai langkah krusial sebelum tahap perencanaan anggaran berjalan.
"Ini kebutuhan mendasar masyarakat. Kami mohon dukungan pemerintah pusat agar pelabuhan segera terwujud, menunjang konektivitas, dan mewujudkan Kotabaru Hebat," tegas Bupati.
Pemkab menunggu respons resmi Kementerian Kehutanan atas permohonan tersebut. Bila disetujui, tahap berikutnya adalah penyusunan detail engineering design dan penetapan sumber anggaran daerah.