BANJARMASIN — Ketua Pansus Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin, menyampaikan langsung 21 rekomendasi tersebut dalam forum paripurna. Ia menegaskan bahwa hasil kerja pansus tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan harus diwujudkan melalui langkah nyata Satgas BBM dan seluruh instansi terkait.
Pansus mencatat sejumlah persoalan utama dalam rantai distribusi BBM bersubsidi di Kalimantan Selatan. Mulai dari dugaan pelangsiran, penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak, lemahnya pengawasan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), hingga indikasi keterlibatan oknum dalam rantai distribusi.
Menurut Syaripuddin, pengawasan perlu diperkuat agar penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan. Persoalan tersebut menjadi dasar penyusunan rekomendasi yang menyasar perbaikan tata kelola, bukan sekadar penindakan.
Rekomendasi yang disusun mencakup sejumlah langkah strategis. Beberapa di antaranya:
Pansus juga mendorong penertiban penggunaan BBM bersubsidi oleh sektor usaha besar yang tidak sesuai peruntukan. Saluran pengaduan masyarakat diminta dioptimalkan agar dugaan penyimpangan bisa segera ditindaklanjuti.
Syaripuddin menegaskan tenggat waktu bagi pemerintah untuk menyusun rencana aksi. "Untuk memastikan rekomendasi berjalan efektif, pemerintah diminta menyusun rencana aksi dalam waktu 60 hari," ujarnya.
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menambahkan bahwa pihaknya akan meminta laporan berkala. DPRD ingin mengetahui perkembangan perbaikan distribusi BBM bersubsidi di daerah.
"Perkembangan pelaksanaannya juga diharapkan dilaporkan kepada DPRD setiap tiga bulan sebagai bentuk evaluasi dan pengawasan berkelanjutan," kata Supian.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin, menyatakan kesiapan aparat menindaklanjuti rekomendasi, khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukum. Hasil rekomendasi juga akan diteruskan kepada Kapolda Kalsel.
Penguatan pengawasan distribusi BBM bersubsidi diharapkan mengurangi penyimpangan dan memperbaiki pelayanan di SPBU. Dampak yang paling diharapkan adalah kepastian akses BBM bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk pengemudi angkutan dan pelaku usaha transportasi.
Syaripuddin menutup dengan catatan bahwa keberhasilan kebijakan ini diukur dari perubahan nyata di lapangan. "Bagi masyarakat, keberhasilan kebijakan ini bukan sekadar terbitnya rekomendasi, melainkan perubahan nyata di lapangan: distribusi lebih tertib, pengawasan lebih transparan, dan subsidi benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak," tutupnya.