KALIMANTAN SELATAN — Perum Bulog memastikan memasok BerasKita Medium ke jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tanpa batasan kuota pemesanan, menyusul instruksi Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria. Langkah ini menempatkan Bulog sebagai pemasok tunggal tahap awal bagi 100 titik Kopdes yang ditargetkan beroperasi sebelum 20 Oktober 2026.
Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyatakan pihaknya tidak akan membatasi jumlah pasokan yang diminta jaringan Kopdes Merah Putih. Pernyataan itu disampaikan di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026), setelah rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Pangan.
Kebijakan tanpa kuota ini berbeda dari jalur pengecer reguler yang tetap tunduk pada aturan Badan Pangan Nasional. Rizal menyebut pengecer dibatasi maksimal 2 ton per pemesanan, sementara Kopdes mendapat perlakuan khusus karena berstatus program prioritas.
Rizal mengungkapkan dukungan penuh Bulog merupakan tindak lanjut arahan Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria. Arahan itu sendiri merujuk pada posisi Kopdes sebagai program strategis Presiden Prabowo Subianto.
"Karena ini program strategisnya Bapak Presiden, perintahnya tadi dari Bapak Kepala BUMN, Pak Dony Oskaria, harus mendukung semaksimal mungkin. Jadi tidak ada batasan kuota," ujar Rizal.
Mekanisme pemesanan beras untuk Kopdes dilakukan melalui aplikasi SPHP. Agrinas Pangan bertindak sebagai pihak yang menyalurkan permintaan, dan Bulog mengirim sesuai jumlah yang dipesan Agrinas.
Pemerintah menetapkan target minimal 100 titik Kopdes menerima pasokan beras Bulog sebagai proyek percontohan. Batas waktunya sebelum 20 Oktober 2026, sesuai keputusan rapat yang dipimpin Menko Pangan.
"Alhamdulillah tadi sudah diputuskan oleh Pak Menko, dipimpin oleh Pak Menko, dalam waktu dekat ini, sebelum tanggal 20 Oktober, harus minimal ada 100 KDKMP yang bisa dijadikan pilot project untuk dimasukkan dulu, yang lengkap," kata Rizal.
Bulog akan berkoordinasi dengan Kemenko Pangan untuk menentukan lokasi titik-titik percontohan. Rizal menyatakan pihaknya mendorong jumlah titik bisa melampaui 100 jika memungkinkan.
Produk yang dialokasikan ke jaringan Kopdes adalah beras kualitas medium, bukan premium. Rizal menjelaskan pilihan itu karena beras yang disalurkan tergolong barang subsidi pemerintah.
"Kalau KDKMP, medium. Karena semua adalah barang subsidi pemerintah," tuturnya.
Kebijakan tanpa kuota ini berpotensi mengubah peta distribusi beras di tingkat desa. Selama ini pengecer kecil terikat batas 2 ton per pemesanan melalui aturan Bapanas, sementara Kopdes bisa memesan dalam volume lebih besar lewat Agrinas Pangan.
Bagi pelaku usaha beras dan koperasi desa, kepastian pasokan dari Bulog menjadi faktor kunci kesiapan operasional Kopdes Merah Putih. Sebaliknya, pengecer reguler menghadapi persaingan tidak seimbang jika harga di Kopdes lebih rendah karena subsidi.
Bulog belum merinci total volume pasokan yang disiapkan untuk tahap percontohan. Jumlah final akan bergantung pada permintaan yang masuk melalui aplikasi SPHP dan penetapan lokasi oleh Kemenko Pangan.