Polsek Cempaka Amankan Pria Bangkal yang Tusuk Istrinya Pakai Belati, Korban Alami Luka di Leher hingga Dada

Penulis: Yuda Pratama  •  Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:30:31 WIB
Polisi mengamankan MS, warga Bangkal, yang diduga menusuk istrinya dengan belati hingga korban mengalami luka di leher dan dada.

BANJARBARU — Seorang perempuan yang datang menemui anaknya di rumah pasangannya justru menjadi korban penganiayaan berat. MS (30), warga Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, diduga menyerang korban dengan senjata tajam jenis belati hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif.

Kapolsek Cempaka, Ipda Muhammad Bustan, mengungkapkan bahwa insiden berdarah tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) sore. Petugas menerima laporan dari warga sekitar pukul 17.00 WITA dan langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penanganan.

Pemicu Amarah: Korban Datang Temui Anak, Pelaku dalam Kondisi Mabuk

Peristiwa nahas ini berawal ketika korban mendatangi rumah tersangka dengan maksud menemui anak mereka. Namun, niat baik tersebut berubah menjadi malapetaka ketika MS yang diduga dalam pengaruh minuman beralkohol tersulut emosi.

"Tersangka dalam keadaan mabuk atau pengaruh alkohol. Akhirnya langsung marah dan menganiaya korban menggunakan pisau belati," ujar Ipda Muhammad Bustan, Selasa (11/8/2026).

Korban Alami Luka Tusuk di Tangan, Leher, Dada, Bahu hingga Punggung

Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka tusuk di sejumlah bagian tubuh. Berdasarkan keterangan polisi, luka ditemukan mulai dari tangan, leher, dada, bahu, hingga punggung.

Korban sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena luka yang cukup serius. Namun, kondisi perempuan tersebut dilaporkan mulai membaik. "Korban telah sadar dan sudah dapat diajak berkomunikasi," kata Kapolsek.

Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Polisi bertindak cepat dengan mengamankan MS tidak lama setelah kejadian. Tersangka kini ditahan di Mapolsek Cempaka dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp30 juta," tegas Bustan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konflik rumah tangga seharusnya tidak diselesaikan dengan kekerasan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengendalikan emosi dan menghindari segala bentuk tindakan kekerasan terhadap pasangan maupun anggota keluarga.

Polisi juga meminta warga agar segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Langkah ini dinilai penting agar kasus serupa dapat ditangani dan dicegah sebelum berujung pada kondisi yang lebih fatal.

Reporter: Yuda Pratama
Sumber: matarakyat.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top