Kemendiktisaintek Bongkar Kejanggalan Paper 'Nobel MBG': Nama Prabowo Dicatut Tanpa Izin, Penulis Utama Belum Bergelar Guru Besar

Penulis: Wahyudi Santoso  •  Jumat, 07 Agustus 2026 | 12:38:31 WIB
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto membentuk tim khusus untuk menelusuri keabsahan makalah yang mencantumkan nama Prabowo tanpa izin.

KALIMANTAN SELATAN — Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto membentuk tim khusus untuk menelusuri keabsahan makalah tersebut. Hasil koordinasi dengan pihak-pihak yang namanya dicantumkan menunjukkan mereka tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam penyusunan maupun pengunggahan paper itu.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam paper tersebut, diperoleh keterangan bahwa mereka tidak mengetahui, tidak pernah dimintai persetujuan, dan tidak terlibat dalam proses penyusunan maupun pengunggahan paper dimaksud," bunyi keterangan tertulis yang dikirim Brian Yuliarto, Jumat (7/8).

Status Penulis Utama dan Klarifikasi Soal SSRN

Tim investigasi menelusuri latar belakang penulis utama berinisial DD. Hasil sementara menyebutkan DD belum menyandang jabatan akademik guru besar dan tidak terafiliasi sebagai dosen tetap di perguruan tinggi mana pun.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh, yang bersangkutan baru menjalani sidang promosi doktor beberapa waktu yang lalu," lanjut pernyataan tersebut. DD disebut telah membuat surat pernyataan dan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini.

Kemendiktisaintek juga menyoroti penggunaan platform SSRN sebagai dasar klaim nominasi Nobel. Kementerian menegaskan SSRN hanyalah repositori preprint untuk berbagi naskah ilmiah, bukan lembaga resmi yang berwenang menentukan peraih Nobel Perdamaian.

"SSRN bukanlah lembaga yang berwenang dalam proses Nobel, melainkan sebuah repositori atau platform publikasi preprint tempat peneliti membagikan naskah ilmiah," sambung keterangan tersebut.

Pencantuman Nama Tanpa Izin Masuk Ranah Etika Akademik

Kementerian menekankan bahwa informasi penulis dalam platform SSRN diunggah oleh pengirim naskah. Jika ada nama yang dicantumkan tanpa persetujuan, hal itu masuk kategori pelanggaran etika publikasi ilmiah yang harus diklarifikasi sesuai ketentuan berlaku.

Proses nominasi Nobel sendiri memiliki mekanisme tertutup. Identitas nominator dan nominasi dijaga kerahasiaannya oleh Komite Nobel selama 50 tahun, sehingga penggunaan istilah "nomination" dalam judul paper tidak bisa diartikan sebagai nominasi resmi.

"Dengan demikian, keberadaan paper di SSRN tidak dapat dijadikan bukti bahwa seseorang telah memperoleh nominasi resmi Nobel," tegas Kemendiktisaintek.

Investigasi Berlanjut, Sanksi Menanti Jika Terbukti Langgar Etika

Tim investigasi dipastikan bekerja objektif dan berbasis fakta untuk mengungkap seluruh perkara. Kementerian menyatakan siap menjatuhkan sanksi sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran etika akademik atau ketentuan lain yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, proses penelusuran masih terus berlangsung. Publik menantikan hasil akhir investigasi untuk memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan nama tokoh publik dalam publikasi ilmiah.

Reporter: Wahyudi Santoso
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top