KALIMANTAN SELATAN — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM mengungkap jaringan penambangan ilegal di Pulau Buru yang cukup terstruktur. Para tersangka, yang terdiri dari dua warga negara Indonesia (WNI) dan 24 WNA, tidak sekadar menambang, tetapi juga membangun infrastruktur pendukung seperti akses jalan, kolam penampungan, hingga laboratorium pengolahan emas.
Dari 26 tersangka, baru 13 orang yang ditahan. Satu tersangka WNI mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sementara 12 WNA lainnya ditahan di Rutan Ambon. Nasib berbeda menimpa 12 WNA lainnya yang sudah berada di luar negeri; mereka resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Satu WNI belum ditahan,” ujar Direktur Jenderal Gakkum ESDM Jeffri Huwae dalam keterangan resmi, Jumat (26/6). Ia menambahkan, proses penyidikan masih terus berjalan dan akan dikembangkan jika ditemukan fakta baru.
Jeffri merinci, para tersangka tidak hanya berperan sebagai penambang. Mereka terlibat dalam pembangunan infrastruktur operasional tambang, seperti akses jalan, kolam penampungan, hingga pendirian laboratorium penyulingan emas. Ini menunjukkan praktik PETI di Gunung Botak sudah berjalan secara profesional dan terorganisir.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada 3 April 2026. Alat bukti yang cukup dikumpulkan melalui serangkaian gelar perkara pada 22 Mei dan 22 Juni 2026.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum ESDM bersama Bareskrim Polri telah menyegel dan menyita barang bukti dari empat lokasi: Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta. Kini, mereka tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Jeffri menegaskan, proses penyidikan bersifat independen dan bebas dari pengaruh apa pun. “Penegakan hukum ini untuk mendukung program Gubernur Maluku yang mengarahkan pengelolaan tambang emas Gunung Botak dengan pola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) demi kemakmuran masyarakat,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 KUHP. Ancaman hukumannya berat, mengingat aktivitas PETI di kawasan ini telah berlangsung bertahun-tahun dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif.