RANTAU — Seorang warga binaan di Rutan Kelas IIB Rantau baru saja difasilitasi untuk menjalankan peran sebagai orang tua di tengah masa hukumannya. Ia memberikan kuasa perwalian kepada penghulu untuk menikahkan anak kandungnya sesuai syariat dan aturan perundang-undangan.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menegaskan bahwa pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pembinaan dan pengamanan. Menurutnya, jaminan terhadap hak-hak warga binaan juga menjadi prioritas.
“Setiap warga binaan tetap memiliki hak yang harus dihormati dan difasilitasi sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Fasilitasi perwalian nikah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak keperdataan warga binaan dan keluarganya,” ujar Renaldi di Rantau, Rabu.
Proses perwalian ini menjadi contoh bahwa urusan keperdataan seorang warga binaan tidak otomatis terhenti ketika ia menjalani hukuman. Rutan Rantau memastikan setiap permohonan terkait hak keluarga diproses secara tertib.
“WBP yang sedang menjalani masa pidana tetap menjalankan tanggung jawab sebagai orang tua melalui pemberian kuasa perwalian kepada penghulu untuk menikahkan anaknya,” jelas Renaldi.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Darmawan Saputra, menjelaskan bahwa pihaknya berupaya memastikan setiap permohonan hak warga binaan berjalan sesuai aturan. Layanan ini, kata dia, menjadi salah satu cara menjaga hubungan sosial dan tanggung jawab keluarga selama masa pembinaan.
“Kami berharap melalui fasilitasi ini warga binaan tetap dapat menjalankan tanggung jawabnya sebagai orang tua meskipun sedang menjalani masa pidana,” ujar Saputra.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemenuhan hak warga binaan tidak berhenti selama masa pidana, terutama pada urusan keperdataan yang berkaitan langsung dengan kepentingan keluarga. Rutan Rantau pun terus berkomitmen menempatkan aspek kemanusiaan sebagai bagian penting dalam proses pembinaan.