BANJARMASIN — Rencana pemekaran wilayah di Bumi Batulicin semakin mendekati kenyataan setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima. Keputusan ini disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin pada Selasa (5/5/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin, menegaskan bahwa Pemprov bakal mengawal seluruh proses administrasi hingga ke level pemerintah pusat. Syarifuddin hadir mewakili Gubernur Kalsel, Muhidin, untuk menyampaikan sikap resmi eksekutif terhadap aspirasi masyarakat di daratan Pulau Kalimantan tersebut.
Persetujuan ini menjadi tonggak penting bagi calon daerah otonom baru (DOB) yang diproyeksikan memisahkan diri dari Kabupaten induk, Kotabaru. Seluruh fraksi di DPRD Kalsel pun telah memberikan lampu hijau melalui laporan yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, Alpiya Rahman.
Calon Kabupaten Tanah Kambatang Lima direncanakan memiliki cakupan wilayah yang luas, terdiri dari 12 kecamatan. Wilayah ini meliputi kawasan strategis seperti Pamukan, Kelumpang, hingga Hampang yang secara geografis bersinggungan langsung dengan batas wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Penataan wilayah ini dinilai mendesak mengingat luasnya cakupan Kabupaten Kotabaru saat ini. Dengan menjadi kabupaten mandiri, pusat pertumbuhan ekonomi baru diharapkan muncul di wilayah utara Kalimantan Selatan tersebut.
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menekankan pentingnya percepatan tindak lanjut pasca-persetujuan di tingkat provinsi. Ia berharap dokumen usulan segera sampai ke meja pemerintah pusat agar moratorium pemekaran daerah bisa menjadi pertimbangan khusus bagi wilayah perbatasan.
Sekda Kalsel Muhammad Syarifuddin menjelaskan bahwa pemekaran ini bukan sekadar pemisahan administrasi, melainkan strategi untuk mendekatkan negara kepada masyarakat. Jarak tempuh yang jauh dari pelosok desa ke pusat kabupaten induk seringkali menjadi kendala dalam pengurusan dokumen dan akses kesehatan.
“Pemekaran daerah diharapkan dapat mempercepat pelayanan publik, memperkuat kemandirian daerah, serta membuka peluang pengembangan potensi wilayah,” ujar Syarifuddin di hadapan anggota legislatif.
Ia menambahkan bahwa pembentukan kabupaten baru ini bertujuan untuk mendorong pemerataan pembangunan dan mengurangi kesenjangan antarwilayah. Pemerintah daerah optimistis kehadiran Kabupaten Tanah Kambatang Lima akan memperkuat daya saing daerah di level nasional.
Proses usulan DOB ini diklaim telah memenuhi persyaratan ketat sesuai regulasi yang berlaku. Sebelum mencapai meja provinsi, usulan telah mengantongi keputusan musyawarah desa di seluruh wilayah calon daerah otonom, serta kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru dengan DPRD setempat.
Langkah berikutnya adalah finalisasi persetujuan bersama antara Gubernur Kalimantan Selatan dan DPRD Kalsel. Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar utama bagi Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan kajian mendalam mengenai kelayakan wilayah tersebut menjadi kabupaten baru.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh jajaran petinggi dari Kabupaten Kotabaru, termasuk Ketua DPRD dan Sekretaris Daerah setempat. Hadir pula perwakilan presidium pembentukan DOB yang selama ini menjadi motor penggerak aspirasi warga Tanah Kambatang Lima.